AABI‍TALITA BLOG
8.31.2010

Menikah dan Dakwah

Semestinya pernikahan kita pahami melalui tiga pendekatan: pendekatan fitrah, fikih dan dakwah.

Pendekatan Fitrah

Pendekatan fitrah menegaskan kepada kita bahwa pernikahan adalah sebuah proses alami (sunatullah) atas segala makhluknya. Allah menciptakan makhluk-Nya dalam kondisi berpasangan.

Allah telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sangat indah, dan untuk mereka Allah menciptakan pasangannya. Secara naluriah, manusia akan memiliki ketertarikan kepada lawan jenis. Ada sesuatu yang amat kuat menarik, sehingga laki-laki dengan dorongan naluriah dan fitrahnya mendekati perempuan. Sebaliknya, perempuan merasakan kesenangan tatkala didekati laki-laki.

Fitah ketertarikan terhadap lawan jenis ini tidak akan bisa dibunuh atau dimampatkan dengan cara apapun. Akan tetapi kebebasan penyaluran dan pengekspresiannya tanpa kendali juga menjerumuskan manusia kepada sifat kebinatangan bahkan kesetanan.

Maka pernikahanlah jalan tengah yang dihadirkan Islam sebagai solusi. Islam tidak mengakui prinsip hidup membujang (tabattul), bahkan walaupun untuk alasan menyucikan diri dan demi mendekatkan diri secara total hanya kepada Allah. Dan Rasulullah saw pun menegaskan bahwa nikah adalah bagian dari sunnah (ajaran) beliau.

Pendekatan Fikih

Islam adalah sistem (syari’at) sempurna yang mengatur segala urusan kehidupan manusia demi menghadirkan kebaikan dan kebahagiaan bagi mereka. Islam membimbing manusia dalam segala aspek baik keberadaannya secara individu maupun sosial. Perbaikan individu, pembinaan keluarga, pengarahan komunitas masyarakat serta pengkondisian manasia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi konsen syari’at Islam.

Keluarga adalah basis kekuatan masyarakat. Baik buruknya sebuah masyarakat bermula dari baik-buruknya keluaraga-keluarga yang ada dalam masyarakat tersebut. Dalam konteks ini Islam memberikan aturan dan bimbingan bagi setiap muslim dalam membentuk keluarga. Islam menjelaskan dengan begitu detail dan rinci mulai dari bagaimana prosedur pernikahan, kriteria calon suami atau istri, akad dan pesta pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, aturan dalam berpoligami, perceraian beserta syarat-syaratnya, hak-hak anak dalam keluarga, perasaan solidaritas sesama anggota keluaraga, dan sebagainya. Semua aturan tersebut menjadi acuan bagi setiap muslim dalam menajalani pernikahan dan pembinaan keluarga.

(Secara detail tentang aturan-aturan Islam terkait pernikahan dan kehidupan keluarga silahkan merujuk kepada buku-buku fikih yang ada)

Pendekatan Dakwah

Setiap muslim adalah dai. Kita dituntut merealisasikan dakwah dalam seluruh kehidupan kita. Setiap langkah kita sesunguhnya adalah dakwah kepada Allah, sebab dengan itulah Islam terkabarkan kepada umat manusia, serta dengan itulah rahmat Islam tersebar ke seluruh alam. Bukankah dakwah bermakna mengajak manusia merealisasikan ajaran-ajaran Allah dalam kehidupan keseharian? Sudah selayaknya kita sebagai pelaku yang menunaikan pertama kali dan memberi contoh kepada yang lain.

Pernikahan akan bernilai dakwah apabila dilaksanakan sesuai dengan tuntunan (fikih) Islam di satu sisi, dan menimbang bebagai kemashlahatan dakwah dalam setiap langkahnya, pada sisi yang lain. Dalam memilih jodoh, dipikirkan kriteria pasangan hidup yang bernilai optimal bagi dakwah. Dalam menentukan siapa calon jodoh tersebut, dipertimbangkan pula kemashlahatan secara lebih luas, tidak hanya kemashlahatan pribadi tetapi juga keluarga, masyarakat dan dakwah secara keseluruhan.

[Maraji’: Cahyadi Takariawan, "Di Jalan Dakwah Aku Menikah"]

Terima kasih atas kunjungannya, silahkan berkomentar sesuai topik. Menuliskan link aktif tidak akan ditampilkan dalam komentar.Terima Kasih.